Syarat visa Jepang meliputi formulir permohonan, paspor, pas foto, tiket, dan lainnya.
Mengunjungi Jepang yang banyak dikenal dengan keindahan Negeri Sakura masih menjadi impian banyak orang. Sebelumnya, Sobat OCBC harus memahami apa saja syarat visa Jepang.
Sama seperti visa ke banyak negara lainnya, persyaratan membuat visa Jepang juga membutuhkan dokumen, seperti paspor dan formulir permohonan.
Namun, sejak tanggal 1 Desember 2014, Pemerintah Jepang memberikan akses bebas visa kepada warga negara Indonesia melalui visa waiver.
Artikel ini akan membahas apa saja syarat visa Jepang beserta biaya dan cara pengajuannya.
Nah, bagi Sobat OCBC yang berencana berlibur ke Jepang, simak penjelasannya sampai akhir, ya!
Terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat visa Jepang. Berikut daftar lengkapnya:
Proses pengecekan imigrasi
Jika memiliki visa waiver, pemeriksaan di imigrasi akan lebih ketat. Mulai dari banyaknya pertanyaan, bukti akomodasi, hingga pengecekan jumlah uang tunai. Hal ini disebabkan karena tanpa adanya kecukupan dana saat pengajuan visa waiver.
Berbeda dengan visa biasa yang gak akan mengalami pemeriksaan ketat, karena sudah diminta kecukupan dana saat pengajuan visa.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Masa berlaku visa waiver adalah 15 hari selama di Jepang. Jika ingin menetap lebih dari 15 hari, maka kamu harus tetap mengurus visa biasa. Sedangkan, visa biasa gak ada ketentuan seperti visa waiver.
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Visa Schengen untuk Liburan ke Eropa
Persyaratan kedua visa ini pun berbeda. Untuk visa biasa, kamu memerlukan dokumen berikut ini:
Sedangkan, untuk visa waiver, kamu harus menyiapkan dokumen berikut ini:
Tentu saja harganya pun berbeda. Visa waiver memiliki tarif Rp475 ribu. Sementara visa biasa memiliki tarif Rp975 ribu untuk single dan Rp1 juta 525 ribu untuk multiple.
Itu dia beberapa perbedaan visa waiver dan visa biasa untuk liburan ke Jepang. Kalau kamu sendiri, lebih tertarik jenis visa yang mana?
Baca Juga: Mau Liburan ke Jepang? Ini Syarat Membuat Visa dan Biayanya
Mulai 11 Oktober 2022, Jepang bebas visa untuk turis individu. Hal ini diambil setelah sebelumnya turis yang berwisata ke Jepang hanya terbatas pada mereka yang tergabung dalam grup wisata lantaran covid-19.
Namun jangan dulu girang, aturan ini tentunya berlaku untuk negara-negara yang bebas visa ke Jepang. Bagaimana dengan Indonesia?
Turis Indonesia ke Jepang masih membutuhkan visa bagi pemegang visa biasa. Sedangkan pemegang visa elektronik alias e-paspor, membutuhkan visa waiver untuk ke Jepang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Jepang kembali membuka pengajuan dan pendaftaran bebas visa Jepang atau visa waiver untuk wisatawan mancanegara.
Mengutip dari laman resmi kedutaan Jepang, visa Waiver Jepang adalah Bebas Visa Jepang. Jadi, bagi Anda yang ingin bepergian ke Jepang, Anda tidak perlu mengajukan permohonan visa apabila memiliki Visa Waiver.
Namun, ada syarat tertentu yang harus diketahui sebelum mendapatkan Visa Waiver Jepang. Melansir sumber yang sama, berikut syarat dan ketentuannya untuk dapat bepergian ke Jepang bebas visa.
Syarat Bebas Visa Jepang yang pertama adalah seorang WNI yang sudah memiliki e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan). Dengan e-paspor, Anda bisa mendapatkan Visa Waiver Jepang secara gratis. Cara membuatnya pun cukup mudah.
Visa Jepang tujuan wisata, jenis visa yang diajukan adalah “Visa Kunjungan Sementara Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri”
My Number (Social Security and Tax Number)
My number adalah nomor yang diberikan kepada semua orang yang melakukan pendaftaran kependudukan di Jepang yang terdiri dari 12 angka untuk setiap orang. Dua belas angka tersebut berbeda dengan nomor yang ada di KTP Jepang. Apabila Anda mendaftarkan kependudukan di kantor balai kota tempat Anda tinggal, Anda akan dikirimi pemberitahuan tentang my number (pemberitahuan nomor identitas diri).(Pemberitahuan nomor identitas diri) tidak bisa digunakan sebagai kartu identitas diri dan tidak bisa digunakan sebagai surat untuk membuktikan my number. Setelah Anda menerima (pemberitahuan nomor identitas diri), silakan ajukan permohonan untuk menerbitkan kartu my number Anda. Kartu my number dapat digunakan sebagai kartu identitas diri resmi dan dapat membuktikan my number.Mengajukan permohonan penerbitan kartu my number dapat dilakukan dengan menggunakan surat atau dilakukan secara online dengan smartphone dan laptop. Saat melakukan prosedur di kantor balai kota, saat Anda akan bekerja paruh waktu atau pada saat Anda melakukan transaksi di bank seperti menarik uang atau mengirim uang dari luar negeri, ada kemungkinan Anda akan diminta untuk menyerahkan my number.
Kelebihan dan kekurangan mengurus visa Jepang Vs diurusin
Kalau di urus sama Travel agent gimana?
Biaya Pengurusan Visa Jepang
Selain melampirkan dokumen syarat visa Jepang, Sobat OCBC juga harus menyiapkan uang untuk pengajuan visa.
Berikut adalah biaya pengurusan visa Jepang yang berlaku mulai dari 1 April 2023.
Namun, biaya pengurusan visa Jepang tersebut belum termasuk biaya pengajuan visa baru di Japan Visa Application Center (JVAC) sebesar Rp200.000 per orang.
Misalnya, Sobat OCBC akan membuat visa single entry, maka total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp530.000.
Baca juga: Berapa Biaya Makan di Jepang? Cek Estimasi Lengkapnya di Sini!
Cara Mengajukan Visa Jepang
Setelah memenuhi semua dokumen syarat visa Jepang, Sobat OCBC dapat mengajukan permohonan visa Jepang.
Pengajuan visa Jepang dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Japan Visa Application Center (JVAC) yang berlokasi di Kuningan City Mall 2nd floor, Jakarta Selatan.
Namun, perlu diketahui bahwa JVAC hanya melayani permohonan visa di beberapa wilayah yuridiksi.
Beberapa di antaranya adalah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung.
Adapun wilayah yuridiksi lainnya dapat mengajukan permohonan visa Jepang bisa dilihat pada website Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. Selain itu, pelayanan pengajuan visa biasanya memprioritaskan pemohon yang sudah melakukan reservasi online.
Oleh karena itu, Sobat OCBC dapat melakukan reservasi secara online terlebih dahulu melalui VFS.GLOBAL.
Setelah proses pengajuan, pemohon akan diminta menunggu. Biasanya, proses pengajuan visa membutuhkan waktu 5 hari sejak tanggal pengajuan (kecuali akhir pekan dan hari libur yang diumumkan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia).
Meski demikian, Sobat OCBC dianjurkan mengajukan permohonan visa beberapa bulan sebelum tanggal keberangkatan, minimal 2 bulan.
Baca juga: Cara Naik Kereta di Jepang dan Cara Membeli Tiketnya
Kita akan Membahas Syarat Visa Jepang dan Berapa lama waktu pengurusannya
Siap? siap donk. Ini Syarat Visa Jepang
Mengisi form dan registrasi e-paspor
Jika e-paspor sudah dalam genggaman, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi untuk mendapatkan Bebas Visa Jepang. Anda bisa mengisi form yang disediakan oleh Kedutaan Besar Jepang dan registrasi dilakukan di Kantor Kedutaan Besar Jepang yang ada di Indonesia.
Syarat Visa Jepang. Mengapa negara-negara ingin lihat keuangan kita ketika buat visa?
Tentu saja perlu. Negara maju ingin kita berlibur dengan nyaman. Coba seandainya kurang uang di negara orang lain. Siapa yang mau tolong. Masa sudah jauh-jauh bertamu ke negara orang malah nyusahin tuan rumah. Maka oleh karena itu setiap negara yang mengharuskan visa. Rata-rata minta bukti keuangan kita.
Japan Rail Pass JR Pass Shinkansen Jepang